Diduga lakukan pencemaran nama baik dan langgar UU ITE, dua wartawan Pasuruan dilaporkan oknum pengacara

PASURUAN| Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi kembali diuji. Dua jurnalis asal Pasuruan, Imam Purnomo dan Wahyudi, menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap rekan seprofesi yang dilaporkan ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut dilayangkan oleh oknum pengacara, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, menyusul pemberitaan yang dianggap sensitif oleh pihak tertentu.

Imam Purnomo, yang akrab disapa Por menekankan, pentingnya membedakan antara produk jurnalistik yang sah dengan tindakan yang menyimpang dari kaidah profesi. Menurutnya, pelaporan terhadap wartawan perlu diuji secara hati-hati dan proporsional.

“Jika jurnalis telah menjalankan tugas sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan kode etik, maka pelaporan pidana atas karya tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers. Ini bukan hanya menyasar individu, melainkan juga mengancam ruang kritis dalam kehidupan demokrasi,” ujarnya.

Imam juga mengingatkan, agar tidak terjadi generalisasi terhadap profesi wartawan.

“Kalau ada oknum yang menyalahgunakan profesi, tentu itu perlu ditindak. Tapi jangan sampai semua jurnalis dicurigai hanya karena ulah segelintir pihak,” tambahnya.

Wahyudi, jurnalis yang kerap menulis laporan investigatif soal kasus narkotika menyampaikan, kekhawatirannya atas meningkatnya tren pelaporan terhadap media yang mengungkap fakta-fakta sensitif.

“Jika tren ini terus berlanjut, kita patut khawatir akan terbentuknya pola sistematis untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik. Ini bisa menjadi kemunduran besar dalam demokrasi,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, bahwa penggunaan frasa seperti “dugaan” dalam sebuah berita merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik, bukan pelanggaran hukum.

Senada dengan mereka, Jamal, wartawan asal Pasuruan yang pernah membongkar kasus tambang ilegal dan sejumlah korupsi di Banten juga melihat pelaporan terhadap media sebagai langkah yang lebih berlandaskan ego daripada urgensi hukum.

“Berita yang dilaporkan itu sudah ada konfirmasi dari pihak terkait. Kalau dibilang tidak berimbang, padahal narasumber sudah dimintai keterangan, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai pemberitaan dijadikan alasan untuk membungkam suara-suara kritis,” kata Jamal penuh geram!! Kamis (10/4/2025)

Baca Juga  Progres Proyek Jembatan Semampir Waru Capai 86 Persen, Desember Rampung

Ia juga menekankan pentingnya transparansi. “Kalau memang dalam berita ada oknum yang disebutkan, dan ternyata itu benar, maka publik perlu tahu. Mengapa justru wartawan yang diseret ke ranah hukum?” lanjutnya.

Solidaritas pun terus mengalir dari kalangan jurnalis di Pasuruan. Mereka menyerukan penegakan hukum yang adil dan mendorong pemanfaatan mekanisme hak jawab serta hak koreksi dalami menyikapi pemberitaan, bukan dengan jalur represif.

Jika upaya kriminalisasi terhadap jurnalis terus berlangsung, sejumlah wartawan akan mengambil langkah kolektif, termasuk kemungkinan aksi bersama. Tak hanya itu, kasus ini juga bisa membuka tabir persoalan lebih besar, terutama terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan rehabilitasi kasus narkoba di lingkungan Satreskoba Polres Pasuruan.

“Ini bukan hanya tentang satu wartawan. Ini menyangkut kebebasan pers, martabat profesi, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan,” tegas salah satu jurnalis Pasuruan.@

Feri Pasuruan

By Feri Pasuruan

Redaksi Pasuruan