SIDOARJO |Operasi Pekat Semeru Polres Sidoarjo Sidoarjo yang berlangsung selama 12 hari, dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025, berhasil mengungkap 185 kasus dengan total 197 tersangka.
Kegiatan yang dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H ini ditujukan untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan bahan peledak, narkoba, premanisme, prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi persnya di gedung serba guna Mapolresta Sidoarjo, Rabu (12/3/2025), mengungkapkan, dari keberhasilan mengungkap 185 kasus dengan 197 tersangka tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain 22 unit handphone, uang tunai Rp 2.353.000, 3 set kartu remi, 3 stik biliar dan 1 tatakan bola, 48,76 gram sabu-sabu, 4.726 butir pil dobel L.
Sementara untuk modus kejahatan yang terungkap, lanjut Kombes Pol Christian Tobing, diantaranya judi online, judi konvensional, biliar dengan taruhan uang, prostitusi serta perekrutan PSK online melalui medsos
“Tak cuma itu, peredaran miras ilegal,
penyalahgunaan handak/Petasan yang telah membuat dan menyimpan bahan peledak tanpa dokumen resmi, juga terungkap dalam Operasi Pekat Semeru ini,” katanya.
Sementara untuk ancaman hukuman, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, antara lain Judi Online Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024, ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Judi Konvensional Pasal 303 ayat (1) KUHP, ancaman penjara 10 tahun, Prostitusi, Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024, ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
“Miras Ilegal, Perda Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2013, ancaman penjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Handak/Petasan, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati,” papar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing.
Untuk itu, Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.@