Salon kecantikan “Tanpa Ijin” buka Mal Praktek infus Pasien 

PASURUAN|Salon Kecantikan Lilis yang berada di dusun Awar – awar, Desa Tambakrejo, Krembung Sidoarjo dengan sengaja melakukan mal praktek tanpa ijin menginfus pemutih kulit ke pasien di salonnya. Ini dilakukannya bersama Bidan Evi Iza bidan klinik Habibah. Ironisnya, saat ditemui newmemojatim.net di salonnya, Rabu (15/1/25) pemilik Salon Kecantikan Lilis mengelak dan berdalih kalau dirinya hanya membuka salon dan bukan lainnya.

Praktek penginfusan pemutih kulit ini dilakukan bersama Bidan Evi Iza bidan klinik Habibah di salonnya di dusun Awar – awar, Desa Tambakrejo, Krembung Sidoarjo.

“Yang praktek itu bidan mas, saya memanggilnya untuk menginfus pemutih kulit ke pasien di salon saya . Lumayan saya dapat fee dari bidannya karena mempromosikan,” kata Lilis. Untuk diketahui, satu infus seharga Rp. 350 ribu .

Mengenai ijin, Lilis pun mengaku tidak tau. “Masak dia tidak ada ijin dia kan bidan. Dan saya hanya memanggil ke tempat saya saja untuk menginfus pemutih kulit ke konsumen atau pasien itu saja,” tambahnya.

Bagi Lilis, praktek pemanggilan itu tidak harus bersertifikat atau ada surat praktek dari dokternya. “Karena ini bukan infus orang sakit,” tutup Lilis .

Sementara itu, bidan Evin Iza yang diduga tak memiliki ijin praktek mengatakan kalau dirinya sudah ada sertifikat pelatihan dari dinas kesehatan. jadi gak berani menyalahi aturan.

“Ini kan hanya pemutih kulit saja bukan praktek ngobati orang sakit, wah mas ini gimana, jangan nakuti kami lah mas,” paparnya.

Bagi Evin, kalau lah Dia mau dipanggil ke salon Lilis itu hanya untuk mendapatkan penghasilan sampingan.

“Saya kerja klinik Habibah di Krembung jadi saya tidak abal – abal, dipanggil ke salon Lilis ini saya hanya ingin penghasilan sampingan. Udah lah pak jangan diperpanjang urusan ini dan kami tidak akan praktek seperti ini lagi,”pungkasnya.

Baca Juga  RSUD Sidoarjo kini jadi RSUD R.T Notopuro

Namun anehnya, meski berani membantah, ketika disinggung soal ijin prakteknya bidan Evin Iza tidak menjawab dan menunjukkannya.

Karena itu bagi aparat penegak hukum (APH) beserta dinas kesehatan untuk memberikan pantauan perihal ini. Bilamana terjadi pelanggaran ada baiknya diberikan sanksi, bahkan menghentikan praktek – praktek liar yang merugikan masyarakat. (tim/bersambung).