SIDOARJO | Dugaan pelecehan seksual dilakukan oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Wachid Hasyim Krembung Sidoarjo terhadap siswinya. Guru tersebut adalah Hari AS, sementara siswi yang dilecehkan berinisial Al, murid kelas 6 dari sekolah yang berada di desa Wonomlati-Krembung-Sidoarjo tersebut.
Meski belum sampai pada sentuhan fisik dan hanya sebatas chat mesum, namun tindakan amoral ini tentunya tak patut dilakukan seorang guru terhadap siswinya. Apalagi ini sekolah berbasis agama dan berada dibawah naungan kementerian agama (Kemenag RI), yang tentunya sangat menjunjung tinggi dan mengedepankan nilai-nilai moral dan keagamaan. Namun tetap saja perilaku amoral dengan mengirim chat mesum dilakukan guru olahraga MI tersebut.

Coba lihat saja isi chatnya, ada perkataan yang meminta dan foto (PAP) BH siswinya dari guru tersebut. Bahkan ada juga chat yang bisa diasumsikan bahwa guru tersebut pernah mengirimkan foto -maaf-, kemaluannya pada korban hingga terselip kata boleh dipegang dan juga bisa dijilatin. (isi chat terlampir).
Memang, untuk hal yang satu ini, kepada orangtuanya korban mengaku pernah dikirimi foto (kemaluan guru) tersebut. Namun karena foto diprogram sekali buka dan tidak bisa di screenshot jadinya tidak bisa dijadikan alat bukti
Nah, mendapati perilaku menyimpang seorang guru terhadap anaknya ini, S (52) orang tua korban lalu mendatangi sekolah tersebut, Selasa (15/10/24) pagi. Ironisnya, dihadapan orangtua korban guru tersebut tidak mengakui dan menyatakan itu hanya salah paham dengan berbagai alasan. Ironisnya lagi, teman-teman sesama guru tersebut juga ikut membenarkan alibi guru “mesum” ini. Bahkan Misnan, wakil kepala MI Wachid Hasyim ikut melakukan pembelaan.
Itu sama halnya MI Wachid Hasyim yang notabenenya sekolah berbasis agama dan harus mengedepankan moral telah membiarkan kebiasaan amoral salah satu gurunya berlaku dan terus berlaku di sekolahnya.
Padahal bila melihat isi chat yang ada, ini bila ditindaklanjuti secara hukum bisa saja dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) dan UU ITE.
Untuk diketahui, saat ini Subechan kepala MI Wachid Hasyim sedang sakit, dan saat S, orang tua korban datang ke sekolah tersebut, mediasi masalah ini diwakili Misnan, selaku waka MI.
Namun ya itu tadi, baik pelaku, semua guru dan wakanya sama-sama membenarkan alasan pelaku bilamana chat mesum itu adalah salah paham. Padahal isi chat jelas-jelas mesum dan bisa dijadikan bukti.
“Kedatangan saya ke sekolah adalah untuk mengklarifikasi kebenaran hal tak senonoh tersebut. Kalau toh benar, penyelesaian awal bisa dilakukan dengan permintaan maaf secara tertulis sebelum ada tindak tegas dari sekolah atau lainnya. Tapi guru tersebut menolaknya. Padahal dengan bukti chat mesum itu akan ada banyak pasal yang bisa menjeratnya bila ini berlanjut ke ranah hukum,” pungkas S, orang tua korban.
Menanggapi hal ini newmemojatim.net pun mendatangi MI tersebut, Kamis (17/10/24) Siang menemui Misnan selaku Waka MI Wachid Hasyim Krembung untuk klarifikasi. Anehnya, pada wartawan Misnan mengaku bila masalah ini sudah di mediasi bersama orang tua siswi dan wartawan, padahal tidak. Mediasi hanya ada ayah korban, pelaku, guru dan Waka Misnan tanpa wartawan dan belum menemukan titik temu.
Itu artinya Waka Misnan ini mengaku-aku dan bahkan seolah-olah arogan. Sebab saat ditemui wartawan, Ia bukan hanya meminta wartawan untuk menunjukkan ID Persnya tapi juga menahannya. Namun begitu Ia tak menampik bila di MI nya lagi dihebohkan adanya dugaan chat mesum antara guru dan siswinya, hingga perlu adanya mediasi pihak-pihak terkait.
“Ini akan saya selesaikan dengan tim saya, silahkan kalian datang lagi,” katanya.@tim/bersambung