SURABAYA| Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP) adalah bentuk atensi dan sumbangsih nyata Pemprov Jatim untuk aktivitas dunia pendidikan. Petunjuk teknis operasionalnya tertuang dalam pergub 69 Tahun 2019.
BPOPP ini diambil dari APBD Pemrov Jatim untuk kegiatan dan aktivitas dunia pendidikan yang tidak bisa dicover dari anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Kemedikbud Pusat.
Namun mulai tahun 2022 terjadi pergeseran dalam hal pengelolaan anggaran BPOPP Pemprov Jatim dari yang awalnya Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB ke Kacabdin Kota/Kabupaten Dindik Jatim.
Nah, pengelolaan anggaran BPOPP inilah yang kembali diangkat menjadi isu penting dalam kegiatan FGD ( Focus Group Discussion) yang diselenggarakan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur di Graha Taman Chandra Wilwatikta Pandaan, Sabtu (10/8/24).
Mengangkat tema “Mengkaji Kembali pengelolaan anggaran BPOPP Dindik Jatim ke Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran”, LSM MAKI mengganggap pergeseran pengelolaan anggaran ini rawan terjadi potensi dugaan permainan anggaran BPOP oleh Kacabdin.
Tak cuma itu, praktek pemotongan dana BPOPP sebesar 10 – 12 % oleh oknum dilingkungan Kacabdin kota/kabupaten juga bisa terjadi.
Bagi Heru Satriyo, ketua LSM MAKI Korwil Jatim, mengacu pada Pergub 69 tahun 2019 dalam pasal 7 peruntukan anggaran BPOPP terlihat dengan jelas menjadi domain Kepala Sekolah (KS) yang memang sangat mengerti dan memahami retorika kegiatan dunia pendidikan di sekolah masing-masing dan tidak kemudian KS harus mengusulkan terlebih dahulu ke Cabdin.
“Ini sangat tidak efektif dan basis pelaporan yang dibuat Cabdin lewat LPJ KS ke Cabdin rawan untuk dilakukan potensi Mark Up anggaran,” katanya.
Ditegaskannya, efektivitas dan kontinuitas untuk memaksimalkan anggaran BPOPP akan berjalan apabila KPA nya adalah KS.
“Terbukti bahwa secara formal laporan LPJ penggunaan dana BOS yang jumlahnya sangat jauh lebih besar dari BPOPP, para KS mampu menyuguhkan formar laporan yang koprehensip dengan basis LPJ penggunaan anggaran yang jelas,” papar Heru Satriyo.
Menurut Heru, kacabdin harusnya lebih fokus ke arah melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan lewat struktural tim yang dibentuk sesuai Pergub 69 tahun 2019.
“Adanya kebijakan yang sangat jomplang antara tunjangan yang diterima.KS dan pengawas sekolah dari Cabdin menjadi trigger utama apabila disangkut pautkan ketika pengelolaan dana BPOPP dilakukan Kacabdin,”pungkasnya.@