SURABAYA| Proyek asal jadi dikerjakan oleh kontraktor CV. Kalindo yang beralamat di Jl. Wonorejo Timur No 150 Rungkut Surabaya. Pasalnya, proyek pengerjaan konstruksi bangunan bertingkat 3 lantai SMPN 21 Surabaya senilai 3 miliar lebih itu dikerjakan tidak sesuai spek.

Anehnya, ini dibiarkan tanpa teguran oleh pihak konsultan pengawas. Atau mungkin pihak pengawas bangunan sendiri jarang datang ke proyek tersebut. Sebab, saat newmemojatim.net datang ke lokasi, Minggu (4/8/24) mereka tidak berada di tempat. Padahal, sesuai kesepakatan kerja, (konsultan) pengawas seharusnya datang setiap hari karena di dalam kontrak dibayar setiap hari.
Ini sama halnya rekanan proyek tidak berbuat baik terhadap program pembangunan pemerintah. Mereka tidak berpikir untuk bekerja secara maksimal baik dan kuat tapi asal jadi, selesai dan minta untuk segera dibayar oleh Pemkot (Surabaya). Dengan begitu, kesannya hanya mementingkan keuntungan pribadi dan menebalkan uang saku pribadi.
Lihat saja, di lokasi proyek, pengecoran balok gantung kelihatan besi cornya. Pengecoran balok pun nampak ada lobang sepertinya kurang rata. Pengerjaan ini tentu saja mengindikasikan banyak penyimpangan.
Nah, melihat kemampuan di bidang teknis sipil rekanan yang meragukan dan tidak bisa menunjukan kualitas keahliannya ini selayaknya rekanan tersebut di proses putus kontrak dan tidak dibayarkan hasil kerjanya.
Proyek pengerjaan konstruksi bangunan bertingkat 3 lantai SMPN 21 Surabaya ini jangka waktu pelaksanaannya 180 hari kalender. Dan sampai berita ini dinaikan, Jumat (9/8/24) Siang, pekerjaan gedung bertingkat tersebut belum selesai.
H. Saipul dari Lembaga Pengaduan dan Pembelaan Rakyat (LSM LPPR) Jatim menyatakan akan menindaklanjuti hal ini sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Di papan nama aja tidak ditulis nilai proyeknya. Berarti sudah ada niatan korupsi. Kita tungung sampai pekerjaan selesai, sampai jaminan pemeliharaan habis kita akan lapirkan ke APH.@mat