SIDOARJO | Kepala SMP Negeri 4 Waru melalui satpam sekolahnya tanpa ada alasan yang jelas melarang wartawan masuk dan memfoto di sekitar rehap gedung sekolah tersebut.

Ini terjadi pada kedua wartawan dari media online newmemojatim.net dan panjinasional.com, Rabu (7/8/24) pagi tadi. Saat keduanya menanyakan keberadaan kepala sekolah untuk bisa ditemui, dengan tegas oleh satpam di jawab tidak ada. Ironisnya jawaban ” tidak ada” ini adalah pesanan kepala sekolah untuk hal tersebut. Dan ini bukan kali pertama kedua wartawan dari media tersebut datang dan mendapat penolakan yang sama.
“Saya diperintah kepala sekolah, bahwa media atau wartawan dilarang masuk maupun memoto lokasi rehab” kata satpam.
Ini tentu saja menghalangi tugas wartawan. Sebab wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, dan mereka yang menghalangi tugas tersebut bisa dijerat hukum.
“Barang siapa yang menghalang-halangi pekerjaan wartawan untuk melakukan peliputan akan dikenai pidana dua tahun penjara dan uang denda 500 juta. sesuai undang-undang pers tahun 1999 no 40 pasal 18 ayat 1.
Untuk itu, terkait pelarangan ini, kedua wartawan tersebut akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara mengenai kinerja Kepala SMPN 4 Waru yang selalu dibilang tidak ada di kantor, ini akan dilaporkan ke Ekspetorat Sidoarjo dan Kepala Dinas Pendidikan kab. Sidoarjo. Ini agar ada tindakan ke Kepala SMPN 4 Waru yang dengan sengaja menghalangi tugas media. (af/bersambung).