“Gunakan” S 2 Palsu Pengacara Robert Simangunsong diadili

SURABAYA| Pengacara Robert Simangunsong SH.MH yang tinggal di Wisata Bukit Mas RT. 002 RW. 007, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakar Santri, Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6/24)

Thio Trio Susantono, SH

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim, menyebutkan, dalam dakwaannya, Robert Simangunsong
dilaporkan Thio Trio Susantono atas dugaan menggunakan gelar S2 palsu.

Ikhwal perkara, Thio Trio Susantono mengetahui, adanya Gugatan PKPU PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya, di PN Surabaya.

Dalam hal diatas, Robert Simangunsong SH.,MH. selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, SH. selaku Kurator.

Kala itu, Robert Simangunsong melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, SH yang berisi permintaan daftar tagihan hutang atas kliennya.

Sayangnya, hal tersebut, menimbulkan selisih paham diantara keduanya, maka Thio Trio Susantono merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis tanpa hak yang digunakan Robert Simangunsong yang tertera pada tandatangan isi surat.

Sehingga, Thio Trio Susantono, SH. meminta untuk melakukan pertemuan guna membahas sekaligus klarifikasi penggunaan gelar akademik S 2 atau Magister Hukum yang digunakan Robert Simangunsong.

Dari klarifikasi tersebut, Thio Trio Susantono tidak mendapatkan kejelasan sehingga Thio Trio Susantono mencari informasi dari studi program kuliah yang ditempuh Robert Simangunsong.

Alhasil, Thio Trio Susantono mendapatkan  jawaban dari Universitas Pelita Harapan Surabaya, yang menerangkan, bahwa Robert Simangunsong merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional.

Hal lainnya, Thio Trio Susantono juga mendapati dokumen Putusan PN Surabaya yakni, Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY yang berisikan, Robert Simangunsong telah menggunakan gelar akademik berupa, S 2 Magister Hukum.

Baca Juga  Reuni Akbar SMP Kawung 1 Surabaya

Laporan Thio Trio Susantono, berdampak JPU dari Kejati Jatim, menetapkan Robert Simangunsong sebagai terdakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 93 Juncto Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.@

Rusadi Arifin

By Rusadi Arifin

Redaksi Surabaya