PASURUAN | Pemkab Pasuruan wacanakan sejumlah kawasan bebas asap rokok di sejumlah fasilitas umum (fasum). Ini disampaikan saat pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama DPRD setempat
Fasum tersebut diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area publik.
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto menyatakan, usulan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Sekaligus menegakkan UU Nomor 17/2023 tentang kesehatan. Baginya, langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan publik dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih. Karenanya, pelanggaran di Karenanya, lanjut Andriyanto pelanggaran di area KTR bisa didenda uang.
“Minimal jumlahnya Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu. Lebih lanjut, ada ancaman pidana penjara hingga tiga bulan bagi pelanggar,” katanya.
Sementara sanksi bagi pengelola atau penanggung jawab area yang melanggar, ditegaskan Andriyanto bisa dimulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis. Dilakukan dalam tiga tahap masing-masing selama tujuh hari kalender kerja.
“Jika tidak mematuhi, bisa dikenai penghentian sementara aktivitas hingga pencabutan izin apabila terdapat objek usaha. Pengelola yang tidak mematuhi aturan juga akan menghadapi tindakan lebih lanjut. Tak hanya pencabutan izin. Juga mekanisme peradilan dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara serta denda hingga Rp 50 juta,” bebernya.
Untuk pengawasan, Pj bupati ini mengatakan akan dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas pokok sesuai dengan area KTR. Pengawasan KTR ini akan dimulai segera setelah Raperda disahkan.
“Hanya saja, regulasi tersebut masih jadi pembahasan panitia khusus bentukan DPRD Kabupaten Pasuruan,”pungkasnya.(her)