Diduga Bancaan APBD, Hadi Sasmito Sekdakab Jember dilaporkan ke Polda Jatim

JEMBER| Abdul Fathul Alim, pimpinan LSM Nusantara melaporkan Hadi Sasmito Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jember ke Polda Jatim atas dugaan korupsi yang dilakukannya pada 2021 dan 2022-2023 saat dirinya menjabat sebagai Plt. Kabag Pembangunan dan pada Tahun 2022 dan sebagai Plt. Ka. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.

Dugaan korupsi Hadi Sasmito yang dilaporkan Fathul Alim ke Polda Jatim ini nilainya mencapai 31,2 M. Rinciannya,  3,4 M saat Hadi Sasminto menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Pembangunan dan 27,8 M saat yang bersangkutan menjabat sebagai Plt. Kepala Bapenda.

Disebutkan Fathul Alim,  di gagian Pembangunan, pada tahun 2021, Hadi Sasmito melakukan pencairan sebesar 900 juta pada bulan November hingga Desember tanpa ada dasar hukum yang jelas karena Perda PAPBD tidak disetujui oleh Gubernur Jatim.

Selain dari itu, lanjut Fathul,  guna menghindari tenderyang bersangkutan melakukan pecah paket untuk beberapa pengadaan barang seperti pengadaan komputer, printer, dan handphone.

Pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, Hadi Sasmito dilaporkan karena adanya beberapa kegiatan yang disinyalir sebagai muara dari terjadinya praktik korupsi seperti pemberian honor kepada pengurus barang yang dilarang dalam perpres 33 tahun 2020, perjalanan dinas luar kota yang terindikasi fiktif, serta pecah paket pada kegiatan jasa konsultansi manajemen.

Sementara di Bapenda, Hadi Sasmito selaku Plt. Kepala Bapenda 2022 dan tahun 2023, melakukan proses pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan, dan dalam pelaksanaannya disinyalir yang bersangkutan menerima cashback dari rekanan pelaksana pengadaan tersebut.

Selain itu, Hadi Sasmiti juga dilaporkan adanya dugaan korupsi terhadap pendapatan daerah, dimana yang bersangkutan memberikan keringanan pajak kepada beberapa wajib pajak asal ada ‘uang pelicin’ bagi dia beserta kroninya dan penggelapan atas pengurusan BPHTB dimana Ia melakukan “kerja sama” dengan oknum warga sebelum diterbitkannya BPHTB yang berimbas ada kerugian negara hingga 70% dari pendapatan yang harusnya masuk ke Kas Daerah.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan Polsek Sukorejo-Gapoktan Tanam Jagung di Karangsono.

Fathul melakukan pelaporan ini, dengan harapan agar kebocoran APBD di Kabupaten Jember dapat terhenti sehingga anggaran yang bocor ini dapat digunakan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Jember bukan untuk segelintir pejabat yang notabene sudah diberi kesejahteraan lebih oleh negara melalui tambahan penghasilan selain gaji.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses pelaporannya dan melakukan penyelidikan hukum terkait dugaan korupsi di dua lembaga yang sempat dan masih dipimpin oleh Sang Sekda, serta memanggil dan memeriksa semua pejabat yang ditengarai ikut berperan dalam kolusi praktik korupsi di dua lembaga dimaksud, “ujar Fathul. (tim)

Ujang

By Ujang

Redaksi Mojokerto