JEMBER|Gabungan masyarakat Jember terdiri dari LSM Nusantara, AMPJ, Patriot AKS, dan Jember Tegak Lurus melaporkan 8 kepala OPD Kabupaten Jember ke Polda Jatim. Aliansi LSM ini menyebutkan telah terjadi korupsi dalam pengelolan keuangan pemerintah kabupaten Jember dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2023.
Mereka yang dilaporkan diantaranya :
1. Hendro Soelistijono : merupakan Kepala Dinas Kesehatan, Yang bersangkutan diduga mengkondisikan dan melakukan korupsi pada pekerjaan IPAL dengan total anggaran Rp.12.018.134.800.
2. Rahman Anda : merupakan Plt. Kepala Dinas PU BMSDA yang bersangkutan diduga melakukan korupsi dengan total realisasi anggaran Rp, 191.062.416.302
3. Eko Ferdianto : diduga melakukan korupsi pada pengerjaan paket PJU Multiyears dengan total anggaran sebesar Rp 109,9 Milyar.
4. Imam Sudarmadi : di duga melakukan tindakan pidana tata ruang, pidana lingkungan/perizinan, dan dugaan pidana korupsi Pembangunan Pabrik Pupuk oleh Dinas TPHP Kabupaten Jember total anggaran mencapai Rp. 15.648.764.100 Angka ini tidak termasuk aset tanah tempat berdirinya pabrik pupuk organik tersebut.
5. Akhmad Helmi Luqman : yang bersangkutan merupakan Kepala Dinas Sosial, dugaan melakukan korupsi dengan nilai kurang lebih Rp. 20.665.088.239,- (Dua puluh milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh Sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a) Sewa kendaraan roda 4 Rp. 944.418.000
b) Melanggar ketentuan Perpres 33 tahun 2020 Rp. 221.600.000
c) Tidak tepat penggunaan. Mendapat 1 Orang terlantar mendapat uang 410.000 Rp. 32.800.000
d) Pecah paket untuk menghindari tender Rp. 520.800.000
e) Tidak ada dalam SiRUP LKPP Rp. 18.831.720.239
f) Pengadaan Non ASN dan sudah dilarang oleh peraturan perundang undangan Rp. 113.750.000.
6. Lia Dani Safitri : merupakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Jember. Yang bersangkutan diduga melakukan korupsi terhadap pekerjaan pengadaan media luar ruang Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Jember dengan nilai anggaran Rp. 1.348.950.000,-.
Pekerjaan ini sengaja dialakukan pecah paket menjadi dibawah Rp. 200 juta, untuk menghindari tender. Paket pengadaan media luar ruang dikoordinir oleh Saudara Yudho yang notabene merupakan suami dari Kabag Prokopim dan sekaligus kerabat dari Bupati Jember serta anggota tim asistensi ahli Bupati Jember.
7. Sukowinarno : merupakan kepala BKPSDM Kabupaten Jember sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Dugaan korupsi belanja bantuan sosial berupa uang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember sebesar Total Rp 10.790.200.000,- (Sepuluh Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
8. Hadi Sasmito : saat ini menjabat Sekda Kabupaten Jember. Yang bersangkutan merugikan keuangan negara dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 31.304.265.964 yang terdiri atas :
a) Rp. 3.446.774.800 waktu menjabat Plt. Kabag Pembangunan Tahun 2021 (Secara De yure plt Kabag Pembangunan adalah Andreas Permana Harahap tapi dibawah Pengendalian dan Pengaruh Hadi Sasmito di dalam penentuan penyedia ,penentuan kebijakan serta arah bagian pembanguan) sampai dengan Tahun 2023.
b) Rp. 27.857.486.164 waktu menjabat Kepala Bapenda mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Hadi Sasmito juga melakukan korupsi pendapatan daerah. Terkait pelayanan surat menyurat property tanah dan bangunan. Aliansi LSM ini menemukan bahwa ada praktik penggelapan dan korupsi pada pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pungutan liar pada proses retribusi daerah dan perlakuan Istimewa pada keluarga Bupati dalam memanfaatkan GOR dan JSG.
“Kita sebagai warga Jember wajib mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Sugianto salah seorang warga Bansalsari. (tim)