JEMBER | Kali kedua pelaporan dugaan perbuatan tidak terpuji oleh oknum Inspektur R kembali dilakukan oleh Nur chilman. Ini setelah dirinya menyatakan telah melaporkan dugaan korupsi Ratno jilid 2 sebesar 10,5 M ke Kajati dan Polda Jatim.
“Endi sing cepet ngringkus Ratno wis apakah Kejaksaan Tinggi atau Polda Jatim terserah,” ujar Chilman.
Menurut Chilman korupsi jilid pertama Ratno senilai belasan milyar yang dilaporkan oleh pegiat anti korupsi lainnya, kasak-kusuknya (dugaan) sudah di tutup kasusnya.
“Kasak-kusuknya sudah di-86 alias damai fulus, itu info yang saya dapat dari jaringan saya yang ada di seputaran Ratno,” imbuh Chilman
“Infonya Ratno nutupi kasus tersebut dengan uang ratusan juta rupiah, entah bener atau tidak info tersebut. Oleh karena itu saya bergegas melaporkan dugaan korupsi jilid 2 nya,” imbuh Chilman kembali menegaskan.
Dan berdasarkan info internal di lingkungan Pemkab Jember dan juga Inspektorat, lanjut Chilman salah satu dugaan penyebab perceraian stafnya adalah inspektur Ratno.
“Dolanan wedokan kok ngrusak pager ayune stafnya,” gerutunya.
Kasus yang melibatkan inspektur Ratno ini sudah sejak awal Ia menjabat bahkan saat menjadi pelaksana tugas alias Plt Inspektur selepas menjadi Kepala Bagian Hukum Setdakab Jember.
Namun menurut Nur Chilman, yang dilaporkan kali ini lebih mendetail dibanding sebelumnya karena dia mendapat banyak info dari lingkungan Pemda Jember.
Hal yang dia temukan dalam investigasinya adalah adanya peran utama selain Ratno yakni staf yang memiliki kekuasaan setara inspektur.
” Ono staf ngalah-ngalahi sekretarise , kasi-kasi barang wedi.Staf ini sing dipasang ngendalikno SPJ-SPJ fiktif dan fee, bosok temenan,” ungkap Nur Chilman.
Lebih lanjut Nur Chilman menjelaskan modus operandinya bahwa si staf berinisial IR ini bukanlah pejabat, tapi namanya dicantumkan di SPJ honor di mana-mana. Uangnya juga si mbak IR ini yang mengepul terutama yang dicairkan dengan “Ganti Uang”.
“Dia juga mengendalikan seluruh kegiatan. Selain itu tercium kental kolusi di bidang pengadaan barang jasa, fee nya juga disetor ke mbak IR ini. Jasa konsultasi juga dimonopoli orangnya Sekda yang katanya mantan BPKP dan keponakan Hendy,” beber Nur Chilman.
Penjelasan Nur Chilman juga melaporkan perekrutan non ASN yang tanpa tes tanpa seleksi dan kental aroma korupsi. Hal ini dipermasalahkan karena menurut info Inspektorat tidak pernah merekrut Non ASN sejak terbit PP 48 tahun 2005. Tapi Ratno malah memindahkan banyak orang yang tidak nurut, dan diganti dengan orang-orangnya, dia dan mba IR ditambah Non ASN.
Nilai anggaran total yang dilaporkan sekitar 10,5 milyar rupiah, sehingga perlu untuk diperiksa lebih lanjut oleh penegak hukum.
Dengan adanya laporan ini Ia berharap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi di Inspektorat Kabupaten Jember segera dimintai keterangan sekaligus mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dan perilaku moral yang tidak terpuji sebagai aparat pengawas jalannya pemerintahan.(tim)