Tiga Selebgram jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong CV Cuan Group

SURABAYA| Tiga selebgram di Surabaya telah jadi tersangka investasi bodong dengan total kerugian korban Rp 4,8 miliar. Tiga tersangka tersebut adalah AD (29), MR (24), dan RF (29). Mereka adalah pemilik CV Cuan Grup yang bergerak di bidang simpan pinjam atau dana talangan di Surabaya.

“Modus operandinya mengajak korban untuk investasi dengan cara memberikan bujuk rayu keuntungan fantastis. Korban merasa bahwa ini adalah investasi yang menguntungkan dan menggiurkan,” ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama, Jumat (5/4/24).

Ada beberapa skema investasi yang dijanjikan kepada para korban dengan memberikan keuntungan sebagai berikut jika melakukan investasi :
• Jangka waktu investasi 3 bulan dengan keuntungan 15% perbulan
• Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3%
• Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6%
• Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17%.

Jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut ada 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang ditangani oleh oleh Subdit IV TP. Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan jumlah korban sebanyak 34 orang dan total kerugian sebesar Rp 4.015.929.157.

Selain itu juga ada 11 orang korban lainnya yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Jombang, dan Satreskrim Polres Lamongan dengan total kerugian Rp 853.810.000.

Kasus investasi bodong ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Kebanyakan korban merupakan followers dari CV Cuan Grup, sebab ketiganya adalah selebriti yang populer di Instagram (selebgram).

“Ada yang merupakan followersnya, ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain,” kata Piter.

Baca Juga  Salah Ambil helm, Berakhir Damai di Polsek Genteng

Uang dalam jumlah fantastis yang digelapkan itu habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka seperti pergi jalan-jalan, perawatan diri, berbelanja, dan kegiatan foya-foya lainnya hingga tidak ada uang yang bisa dikembalikan ke para korban.

Akibat investasi bodong itu para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (ujg)

Ujang

By Ujang

Redaksi Mojokerto