TUBAN | Penambangan liar pasir silika yang di duga dikuasai oleh individu berinisial STS di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban telah menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat. Pasalnya praktik ilegal ini tidak hanya merusak cagar alam tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup wilayah tersebut.
Ironisnya, penambangan ilegal yang telah menunjukkan ketidakpedulian terhadap upaya pelestarian lingkungan ini belum ada tindakan konkret yang diambil oleh otoritas terkait. Padahal, penambangan ilegal ini telah mencapai skala besar dan mengakibatkan kerusakan yang signifikan terhadap ekosistem lokal.
Nah, karena jelas melanggar hukum dan tak tersentuh hukum, hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum di wilayah Tuban.
Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin pertambangan atau dengan izin pertambangan namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.
Dengan begitu, tindakan ilegal penambangan pasir silika di Tuban ini jelas melanggar ketentuan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku.
Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal, termasuk individu berinisial STS.
Bersama LSM Lembaga Pengaduan dan Pembelaan Rakyat (LPPR) Jatim, masyarakat setempat akan melaporkan hal tersebut pada aparat terkait.
“Kami akan melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat (DLH), Kepolisian Resort Tuban, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti penambangan liar pasir silika yang diduga ilegal di wilayah Tuban,” tegas Rusadi, Ketua LPPR Jatim, Rabu (27/3/24).
“Ini sebab transparansi dan keadilan dalam menegakkan hukum sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.(udin/bersambung)