Kejati Jatim Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi Bersih

SURABAYA | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggelar pencanangan dan penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Insya Allah mudah-mudahan tahun ini bisa berhasil predikat WBBM. Yang paling utama adalah komitmen bersama, serta bisa melaksanakan dan meningkatkan pelayanan publik,” kata Dr Mia Amiati, SH, MH., Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/24).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta imi menjelaskan, hal terpenting dan yang utama dalam meraih WBBM yakni terkait dengan pelayanan. Pelayanan dalam hal ini tidak cukup memberikan pelayanan dengan meningkatkan aplikasi.

“Tetapi bagaimana mempermudah semua orang atau semua pihak tanpa kecuali untuk mengakses dan menanyakan sesuatu yang berkaitan dengan tupoksi Kejaksaan,” jelasnya.

Pasalnya, lanjut Mia saat ini masih ada sekita 18 Satker jajaran Kejati Jatim yang masih belum berpredikat WBK dan WBBM. Sehingga pihaknya mendorong semua Satker untuk menuju ke arah perubahan. Sehingga dengan adanya perubahan, baik mindset maupun personal SDM dapat menuju ke arah Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

“Insya Allah, semua akan bisa tertata dengan lebih baik lagi. Karena yang diupayakan disini sesuai dengan aturannya, bahwa ada 6 (enam) area perubahan. Serta mengubah mindset teman-teman yang agak susah, tapi kita berusaha maksimal,” ungkap peraih gelar doktor bidang ilmu hukum di Universitas Padjadjaran ini.

Enam area perubahan ini, beber Mia, yang pertama adalah manajemen perubahan. Kedua, bisa melakukan penguatan terhadap tata laksana. Ketiga, yakni terkait manajemen SDM yang juga perlu diperbaiki. Keempat adalah penguatan akuntabilitas kinerja, sehingga semua ada penghitungannya dan ada nilainya yang berhubungan dengan penilaian akhir SKP.

Baca Juga  Visitasi Kepeminpinan Nasional PKN Tingkat II Pusdiklat Kemenkominfo 2024

Kelima, lanjut Mia, penguatan pengawasan. Sehingga mempunyai kewajiban melakukan kegiatan penguatan pengawasan dan berupaya melakukan pencegahan jangan sampai lagi ada berita-berita miring terkait Jaksa Nakal.

“Poin keenam yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan sebaik-baiknya,”pungkasnya. (ujg)