Pemdes Berhak Menganulir, Pemkab Mojokerto Siapkan Data Pengganti Penerima Bantuan Pangan

MOJOKERTO|Pemerintahan desa (Pemdes) berhak menganulir penerima bantuan pangan yang masuk kategori mampu. Sebagai gantinya, pemda telah menyiapkan data cadangan keluarga penerima manfaat (KPM) di aplikasi Kerismojo yang bisa diakses pemdes.

Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, pemerintah daerah sudah gerak cepat mengantisipasi ketimpangan data penerima bantuan pangan yang disebar oleh PT Yasa, transporter yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai penyalur.

Pemda juga sudah siapkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai database yang sudah ter-update.

Sehingga jika di lapangan masih terdapat penerima dengan kategori mampu, pemerintah memberi kewenangan penuh kepada desa untuk menggantinya.

’’Prinsipnya, data penerima yang diterima desa dari PT Yasa ini bisa diganti. Pemerintah memberi kewenangan desa agar bantuan ini diterima warga yang memang benar-benar tidak mampu,’’ ungkapnya.

Penggantian melalui Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPPJM) oleh desa ini dilakukan tidak hanya karena penerima masuk kategori mampu saja.

Sesuai regulasi, penggantian juga dilakukan karena data penerima meninggal, pindah domisili, tidak ditemukan alamatnya, data double, atau menolak menerima bantuan.

Meski pemdes diberi kewenangan, namun penggantian juga harus sesuai data cadangan P3KE di aplikasi Kerismojo.

’Data cadangan P3KE ini sebelumnya sudah melalui verval (verifikasi dan validasi). Artinya, kewenangan mutlak penggantian penerima ada di desa melalui SPPJM dan itu dilakukan melalui sistem,’’ tegas Teguh.

Sebenarnya, pemda tidak tutup mata dan sudah mengantisipasi atas data penerima bantuan yang belakangan terjadi ketimpangan.

Hanya saja, mepetnya undangan yang dikirim penyalur terkadang membuat pemerintahan desa keteteran untuk melakukan verval.

Sementara, bantuan ini harus segera tersalurkan. Harusnya, data penerima ini sudah tersalurkan H-1 ke desa, sehingga desa punya kesempatan untuk verval dan melakukan pergantian.

Baca Juga  Sosialisasi P4GN Diskominfo Sidoarjo Cegah Peredaran Gelap Narkoba

’’Sebenarnya ada kelonggaran di desa, tapi karena memang data undangan yang berikan penyalur waktunya terlalu mepet. Sehingga ini menjadi evaluasi pada penyaluran berikutnya,’’ tuturnya.

Pemda juga sudah mewanti-wanti Bulog selaku penyedia dan PT Yasa selaku penyalur yang ditunjuk pemerintah pusat. Pihaknya menekankan agar penyaluran berikutnya lebih tertib.

Menurut Teguh, persoalan penyaluran bantuan sebenarnya di PT Yasa sebagai penyalur.

’’Tertib penyaluran, tertib penerimanya, sehingga di lapangan tidak sampai terjadi tidak nyaman dan gaduh,’’ paparnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh merespons dugaan penyaluran bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) tidak tepat sasaran.

Selain meminta pemerintah update data, juga melakukan evaluasi agar bantuan ini benar-benar dinikmati oleh keluarga prasejahtera.

Dengan polemik yang ada di tengah masyarakat, seolah bantuan pangan ini dipaksakan harus segera disalurkan secepatnya.

Hal itu terbukti dengan data penerima yang tersebar di 18 kecamatan ini tidak sesuai harapan dan tujuan bantuan. Itu setelah banyak ditemukan janda dan lansia gigit jari.

’’Faktanya memang seperti itu. Harus segera dilakukan validasi data lagi. Itu karena validasi datanya jelek dan tidak update,’’ ungkapnya. (ujang)