Bandar Sekaligus Penyedia Kamar Nyabu di Ngoro Mojokerto Diringkus

MOJOKERTO | KA (54), bandar sabu asal Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (15/1) lalu di ringkus polisi di rumahnya.

Pengedar ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Ngoro dan satnarkoba sejak 2022. Ketika ditangkap, dia tidur sambil merangkul celurit. Pria yang akrab disapa Cak Rul ini tak bisa berkutik saat 18 personel menggerebeknya di rumah yang juga dijadikan tempat pesta sabu para kliennya.

“Jadi kami melakukan penangkapan setelah subuh atau pukul 05.30 saat tersangka sedang istirahat dengan merangkul celurit,” terang Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo saat rilis kemarin.

Penangkapan bandar kelas kakap ini bermula ketika petugas mendapati AY, tengah membawa paket sabu seberat 0,32 gram di minimarket, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Minggu (14/1) sore.

Dan S alias Cak Yo yang juga ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,86 gram di jalanan Desa Glatik, Ngoro. Dari keduanya, didapati informasi jika sabu tersebut berasal dari jaringan bandar dan pengedar di Desa Kunjorowesi.

Yang mana sabu kerap dibawa oleh SU yang bertindak sebagai kurir jaringan Cak Rul. Mengantongi informasi tersebut, petugas pun mulai merancang penangkapan.

Salah satunya dengan melengkapi diri dengan senjata laras panjang sebagai antisipasi. Pasalnya, Cak Rul terkenal kerap melakukan perlawanan saat ada petugas datang. Bahkan, lingkungan rumah yang ia tempati sengaja dipasang 6 kamera CCTV.

Tujuannya, untuk mendeteksi jika ada petugas kepolisian yang mengejarnya. Nah, untuk melancarkan penangkapan, polisi mengintai sampai pagi hari, atau Senin (15/1) subuh.

Dirasa sudah aman, petugas langsung merangsek ke dalam rumah dan mendapati pelaku tengah tertidur dengan merangkul sebilah celurit.

’’Saya bersama 17 anggota lain yang dilengkapi senjata laras panjang langsung meringkus tersangka saat sedang tidur. Terdapat 6 kamera CCTV yang dipasang sepanjang 30-40 meter jalan menuju rumahnya,’’ tandasnya.

Baca Juga  Sosialisasi Data PBB P2 Pemkab Mojokerto

Selang beberapa jam kemudian, polisi juga meringkus SU, di rumahnya di Gempol Pasuruan. Dari keterangan sementara, Cak Rul tak sekadar mengedarkan sabu.

Rumah yang ia tinggali bersama anak dan istrinya juga ia sediakan bagi pelanggan untuk bisa mengonsumsi sabu.

Setidaknya ada empat kamar atau bilik yang ditemukan sejumlah korek api dan sedotan yang dijadikan sebagai alat isap sabu. (ujang)