Tambang Galian C “Ilegal” milik Tarsono ini rawan longsor dan selalu menyuap wartawan 100 ribu untuk bungkam

TUBAN | Keberadaan tambang galian C di Desa Babatan, Latsari Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur semakin meresahkan warga sekitar.

Pasalnya, tambang yang menurut warga sekitar adalah milik seorang carik atau perangkat desa bernama Tarsono ini tak cuma di duga ilegal, tapi juga rawan longsor.

Ironisnya, tiap kali di datangi wartawan untuk konfirmasi terkait keabsahan aktivitas pertambangan terkait ijin, bukannya mau memberikan keterangan tapi bungkam dengan langsung memberikan uang sebesar Rp. 100 ribu rupiah pada tiap wartawan yang datang ke lokasi.

“Sudah mas, ga usah tanya-tanya segala. Ini uang buat beli bensin ya,” ujar penunggu tambang yang diduga kuat orangnya Tarsono, Selasa, (17/10/2023).

Ini tentu saja sama halnya merendahkan profesi seorang jurnalis yang seharusnya mendapatkan hak jawab tapi malah terkesan mendapatkan penyuapan.

Sikap ini juga terkesan menghalang-halangi seorang jurnalis dalam melakukan tugas jurnalistik. Padahal, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi ;

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Sedangkan terkait penyuapan di sektor pertambangan, dalam upaya pemberantasan korupsi sektor pertambangan harus diletakkan sebagai mandat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

Baca Juga  Hari Pahlawan, PNS Sidoarjo terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya dari Presiden RI 

Dalam ketentuan tersebut jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto pernah mengingatkan usaha pertambangan, khususnya galian C, di Jatim wajib mengantongi legalitas. Pasalnya, pertambangan memberi dampak sosial ekonomi di masyarakat.

Berdasarkan data yang dirilis Polda Jatim, ada sekitar 614 lokasi pertambangan yang tersebar di seluruh wilayah Jatim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45,5 atau 279 perusahaan pertambangan belum mengantongi izin.

“Bagaimanapun, aspek legalitas menjadi hal mendasar yang perlu dimiliki oleh setiap perusahaan pertambangan, khususnya galian C,” katanya, Rabu (25/1/2023) beberapa waktu lalu.

Jenderal bintang dua itu pun berharap dari tiga isu yang berkaitan dengan pertambangan, bisa terpecahkan. Tiga isu tersebut adalah legalitas, penegakan hukum, dan dampak sosial ekonomi.

“Kita tahu dari proses masalah legalitas perizinan kemudian dampak masalah sosial ekonomi juga yang timbul termasuk pajak untuk pembangunan di Jatim. Termasuk aspek penegakan hukumnya,” ujarnya kala itu.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pihaknya mendukung penuh upaya memecahkan masalah pertambangan. Orang nomor satu di Jatim itu berharap penataan pertambangan bisa searah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat di Jatim,” pungkasnya.

Untuk itu tindakan menghalangi wartawan yang dilakukan Tarsono ini patut di telusuri. Sebab ini tidak menutup kemungkinan agar Tambang galian C yang di duga ilegal itu terbukti kebenarannya.

Jika memang terbukti, maka sudah waktunya para APH (Aparat Penegak Hukum) menindaklanjuti tambang galian C milik seorang carik bernama Tarsono ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ri/tim/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *