Proyek Pembangunan RTH dan Pujasera Eks Dispendukcapil Trenggalek “Abaikan” RKS. Satker tutup mata

TRENGGALEK | Proyek Pembangunan RTH dan Pujasera Eks Dispendukcapil Trenggalek di duga menyimpang dan melawan hukum atas pelaksanaan kwalitas dan kwantitas, hingga teeindikasi meraup keuntungan di luar batas kewajaran yang dapat merugikan keuangan negara.

Papan Proyek Pembangunan RTH dan Pujasera Eks Dispendukcapil Trenggalek

Dari 22 peserta penawaran sayembara, proyek ini dimenangkan oleh CV. Prapanca yang berdomisili di Dusun Sindem Jombok (Trenggalek) dengan nomer urut 3. Dikatakan terndikasi meraup keuntungan di luar batas kewajaran,  sebab proyek yang di danai Oleh APBD 2023 dengan HPS senilai  Rp. 2.298. 826.000,00 ini turun berkisar hingga 500 juta. Tertanggal Star 16 Agustus harga terkoreksi Rp.1.807.822.570.25.

Proyek pembangunan RTH dan Pujasera Eks Dispendukcapil ini di kerjakan melalui Satker Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup kab.Trenggalek. Kualifikasi mengacu PermenPUPR no.19 Tahun 2014 subidang harus memiliki komersial BG 004 ,BG 009 dengan konsultan pengawas CV Pillar Engineering.

Suparman mbaurekso salah Satu warga saat dimintai keterangannya perihal proyek tersebut mengatakan, tuangan 12 Item uraian yang harus terlaksana secara integritas akan tetapi
pada pekerjaan persiapan 2 tuangan.

Lanjut Suparman, begitu juga pada terapan sistem manajemen keselamatan kontruksi SMKK dan APD Direksi keet beserta pemasangan papan nama ala kadarnya.

“Bahkan pekerja menurut informasi terbayar di bawah standar,”jelasnya.

Berikut penuturan Suparman perihal pembangunan proyek tersebut  yang di duga menyimpang :

1.Pada item pengurukan pasir urug kondisi bercampur Tanah Pedel yang tidak Ber SNI tidak terlihat pemadattan di biarkan. Begitu juga pada item penyiraman Dengan Air senilai volume 19,93 M3 tidak terlihat.

2.Secara specifik tuangan persyaratan Dokumen kontrak kerja disebut RKS Terdapat Penjagaan, Pemagaran Sementara, Dan Papan Nama Sebelum Penyedia mulai melaksanakan pekerjaannya akan tetapi hanya nampak Banner nempel Dinding.

Baca Juga  Posyandu Remaja, Kapolsek Durenan ingatkan orang tua aktif awasi pergaulan anak

3.Sedangkan pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan terbuat dari Seng Gelombang finish cat bepola dengan ketinggian 180 cm. Tiang Dolken minimum berdiameter 10 cm/ Galvalum Canal 75mm, jarak pemasangan minimal 120 cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm diduga ditiadakan

4.Rangka Kayu Meranti berukuran 4 x 6 cm/ Galvalume Canal 75mm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar, kolom pagar,sehingga kuat dan tahan sampai selesainya pekerjaan pelaksanaan akan tetapi Kondisi lapangan Hanya sebuah terpal biru keliling di duga fiktif mensiasati pengiritan pada pengeluaran Anggaran.

5.Pada Besi Beton RKS secara specifik besi beton ulir (deformed bars) U-40 untuk tulangan utama dan sengkang menggunakan besi beton polos kondisi harus baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat mutu
Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi. Merek Fabrikasi diharuskan Hanil Jaya Steel atau Master Stell Besi Beton harus berasal dari satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton yang berlainan dengan untuk pekerjaan ini. Besi dilengkapi dengan Mill Certificate/ sertifikat pabrik yang membuat label dan nomor pengecoran serta tanggal pembuatan besi beton tersebut.

6.Pada Saat pelaksanaan Penyedia diharuskan menambahkan overstek pembesian balok sepanjang 40 D, untuk pelaksanaan pembangunan tahap berikutnya, dan diupayakan aman dari korosi.Akan tetapi kondisi lapangan nampak memakai merek BHS,diduga besi banci karna jauh dari angka toleransi Ketika Alat pengukur digital scetmath,

6.pemasangan ring kolom berjarak lebih dari 15cm,Komposisi Campuran pembuatan Beton muttu K 175 dan K 250 diduga abaikan ketentuan PBI 1971.
Pelaksanaan diduga banyak Di curangi guna mempertebal saku dompet oleh pihak rekanan bahkan tidak terlihat konsultan pengawas sbagai pengendali atas kwantitas dan kwalitas pelaksanaan lapangan ucapnya Sambil meninggalkan lokasi

Baca Juga  Pembangunan Saluran air di Kelurahan Simomulyo Baru dan Tanjungsari terkesan Asal-asalan

Sementara itu, Penggiat Anggaran APBD Aktivis LSM Focus berkomentar untuk pengendalian pekerjaan teknis standar mengenai pekerjaan ini mengacu pada :- PUBI 1982, – NI-3 1970, – NI-10 1973, – SII-0021 1978.

Dijelaskan dalam Perpres No.12 Tahun 2021 junto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 1) Pasal 11 ayat (1) huruf i menetapkan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak.

Bila mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 junto dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah Untuk itu pihak APH harus melakukan Sidak apabila adanya pelaporan atau pengaduan masyarakat guna kelengkapan dokumen.

Sementara itu juga Kabid M. Jarot Widiatmoko ST Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup kab.Trenggalek ketika Di konfirmasi Via WhatsUp perihal tersebut membalas tegas akanmenindak lanjuti temuan lapangan. Akan tetapi terindikasi melakukan pembiaran dan tutup mata akan hasil temuan hingga berita ini di turunkan.(ags)