SURABAYA | Dua paket proyek saluran air di Jl. Simorejo Sari A Gg V RT 3 RW 6 dan di Jl. Sukomanunggal RT 3 RW 6 pengerjaannya di duga menyimpang dari ketentuan. Utamanya soal U-Ditch 30/ 40 dengan Cover Gandar 5 ton. Padahal Harga Perhitungan Sementara (HPS) kedua paket proyek ino senilai Rp 83. 984. 938,00.
Sebab di sini, ke dua paket fisik ini dalam pelaksanaannya dilakukan pembiaran oleh pengawasnya. Sehingga hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai mutu dan kualitas. Dan yang harus bertanggung jawab atas pekerjaan ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Pantauan newmemojatim.net di lapangan menyebutkan, bahwa pembangunan saluran air berupa pemasangan U-ditch di Jl. Simorejo 5A, Kelurahan Simomulyo Baru, ada beberapa item tidak dipasang. Seperti halnya tidak adanya sirtu (pasir+batu) pada saat pemasangan U-ditch. Padahal fungsi sirtu adalah sebagai alas/bantalan agar tidak terjadi amblem atau tergeser pada saat dilewati kendaraan dengan tonase berat.
Selain itu, pemasangan U-ditch terlihat tidak merata dan nampak bergelombang bila dilihat dari atas. Dengan pemasangan U-ditch yang tidak merapat dan rata, maka dimungkinkan ada celah pada setiap pemasangan U-ditch, sehingga resapan air dari bawah tanah akan naik ke permukaan U-ditch. Bukan mustahil, bila saluran air berupa U-ditch tersebut cepat dangkal karena air berupa lumpur menumpuk.
Kesan ugal-ugalan pembangunan saluran air ini juga dirasakan Dedik, warga setempat. Menurutnya pemasangan U-ditch terkesan lambat dan sering berhenti.
“Dalam seminggu, hanya bekerja 3-4 hari saja. Kesannya pekerjaan dimainkan,” tutur Dedik.
Selain itu, lanjut Dedik, saat pemasangan U-ditch air di bawah saluran tidak dilakukan pengeringan dulu Sehingga hasil pemasangannya terlihat bergelombang.
“Waktu gali tanah air saluran masih ada dan langsung dipasang, tanpa pengeringan alhasil pemasangan uditch tidak rata dan gelombang ,” ungkapnya
Selain itu, pada pembangunan saluran U-ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton, (Jl. Sukomanunggal Baru PJKA, RW 05, Kelurahan Sukomanunggal). Proyek saluran air yang di danai APBD sebesar Rp 256.743.199.01 juga terkesan asal pasang.
Dari investigasi newmemojatim.net dilapangan menyebutkan, saat pemasangan U-ditch nampak terlihat longgar alias ada celahnya. sehingga air berupa lumpur meresap masuk diatas U-ditch. Akibatnya, saluran air cepat mengalami kedangkalan.
Kemudian pemasangan U-ditch pada tanah galian yang akan di pasang U-ditch tidak menggunakan sirtu. Hal ini terlihat pemasangan tidak elevasi.
Sayangnya, saat di temui Lurah Simomulyo Baru dan Lurah Tanjungsari, tidak berada ditempat. Bahkan sampai berita ini ditayangkan, Kamis (21/9/2323) kedua pejabat Pemkot Surabaya itu belum memberikan tanggapannya.. Seharusnya lurah sebagai PPK wajib memberikan teguran tertulis SP 1 karena anggaran untuk pekerjaan adalah dari uang rakyat ..
Terkait paket dakel yang pengerjaannya di duga di korupsi oleh kontraktor nakal, Ketua LPPR Jatim, Arifin berkomentar : sesuai dengan undang umdang tipikor pasal 2 ayat 1 semua orang yang melawan hukum melakukan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koporasi yang merugikan keuangan negara dapat di pindana 4 tahun dan denda 1 milyart.
“Kami tunggu sampai termin terbayar baru kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).(red/ersambung)