Dinkes Sidoarjo “Obral” PL tanpa Tender

SIDOARJO |Paket jasa konsultan perencanaan ngunu rehab gedung senilai 92 juta oleh CV Tranformasi Rahayu yang beralamat di Jl. Menanggal 4/15 Surabaya sepertinya di peroleh tanpa tender alias penunjukkan langsung (PL)  Dinas Kesehatan (Dinkes) kab Sidoarjo pada CV tersebut.  Padahal, agar tidak terjadi pemborosan angaran proyek tersebut bisa di jadikan satu untuk bisa  di lakukan tender.

Sayangnya,  saat hal ini mau di konfirmasikan pada Kepala Dinkes Kab Sidoatjo,  dr. Fenny Apridawati, Kamis (14/9/2023) tidak ada di tempat. Ini karena dr. Fenny Apridawati sedang menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 44 miliar yang menyeret nama mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah 74) di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya. dr. Fenny Apridawati sendiri pada masa kepemimpinan bupati Saiful Ilah adalah Kepala Disnaker Kab Sidiarjo.

Namun, Rabu (20/9/203) kemarin saat hal ini kembali di konfirmasikan melaui whatsapp nya kembali tidak ada jawaban meski pesan WA terbaca alias centang biru.

Konfirmasi Ini di perlukan karena terkai paket jasa perencanaan proyek tersebut di duga ada oknum yang menjual beiikan dan itu bukan rahasia lagi.  Sebab, kontraktor perencanan bisa memberikan fee berkisar sampai 20 persen dari nilai pagu.

Untuk itu kepala inspektorat seharusnya  bisa turun langsung menindak bilamana ada OPD yang terbukti melakukan jual beli PL agar diberikan sangsi sesuai dengan undang undang No 28 Tahun 1999 terkait peyelenggara negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (red/ bersambung)

Baca Juga  Ketua Sementara DPRD Sidoarjo Koordinasi dengan Parpol untuk Bentuk Fraksi, AKD dan Tatib