SURABAYA |Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 44 miliar yang menyeret nama mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, Kamis (14/9/2023) kembali di sidangkan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya.
Namun di sini, terjadi suasana dramatis saat Feny Apridawati (55), Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kab Sidoarjo sebagai yang di hadirkan sebagai saksi memberikan kesaksiannya.
Sebab di sini, Fenny bukannya, langsung pada pokok sasaran menjawab seputar pertanyaan seputar grativikasi yang di lontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tapi malah merembet pada persoalan pribadi. Parahnya keterangan itu di berikannya dengan terisak-isak dalam kondisi sarat emosional. Karena itu ketua majelis hakim, agak geram dan menegurnya. Fenny di anggap mendramatisir keadaan dengan tidak langsung menjawab seputar pertanyaan JPU.
“Saudara saksi jangan mendramatisir. Dengar hakim ngomong. Disini yang ditanyakan pernah menerima uang berapa, jangan dibawa ke yang lain. Berapa nilainya. Itu saja ibu jawab. Jangan mendramatisir,” tegas Hakim,
Ya, mengenakan kerudung cokelat dengan kaca mata yang ditambatkan di kepalanya Fenny yang duduk di persidangan ini memang tidak langsung menjawab pertanyaan seputar grativikasi tapi lebih dulu bercerita tentang kedekatan pribadinya dengan mantan atasannya itu.
Bagi Fenny, secara personal sosok Saiful Ilah dianggapnya memiliki kepedulian kepada anak buahnya di masing-masing OPD kedinasan Pemkab Sidoarjo. Bahkan darinya, kehidupan rumah tanggaganya yang sempat pisah dengan suaminya oun kembali rujuk.
“Itu juga karena motivasi beliau yang di berikan kepada saya, “katanya.
Nah, pengalaman masa lalu yang menyeruak kembali dalam benaknya itulah yang membuatnya meneteskan air mata.
Satu hal yang mungkin bisa dianggap grativikasi, adalah saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (kadisnaker). Saat itu Demo May Day 2019 di depan Pendopo Kabupaten. Dan itu adalah pertama kalinya Ia menghadapi luapan amuk massa buruh yang di tujukan padanya.
“Kadis mbokne ancok. Hati saya hancur,” ungkapnya.
Melihat ini Saiful Illah pun memotivasi dan membimbingnya untuk bersama menemui massa buruh.
Setelah itu, dirinyapun berinisiatif alias tanpa permintaan memberikan uang senilai lima juta rupiah kepada Saiful Ilah. Uang ini diberikan Fenny karena ia merasa perlu memberikan hadiah atas kebaikan Saiful Ilah sebagai Bupati yang turut membantunya berkomunikasi dengan massa elemen buruh kala itu.
“Saya berikan Mei, saya ke pendopo secara langsung, dalam amplop. Masuk rumah dinas. (Alasannya) terima kasih, dibuat momong arek-arek. (Artinya) terima kasih momong anak anak. Uang itu adalah honor saya,” tambahnya.
Agenda sidang lanjutan ini juga dibgunakan oleh pihak penasehat hukum (PH) terdakwa Saiful Ilah menanyai semua orang saksi atas ada tidaknya instruksi atau permintaan khusus terkait semua pemberian yang dilakukan para pejabat OPD.
Selain Feny Apridawati (55) eks Kadis Koperasi, Eks Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, dan sekarang Kadis Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Agenda sidang juga mendatangkan tujuh orang saksi yang memiliki latar belakang sebagai camat atau pegawai negeri sipil (PNS) kedinasan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) selama Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, kala itu.
Mereka di antaranya, Abdul Muin (55), eks Camat Krembung dan Sekretaris Bapeda Kabupaten Sidoarjo; serta Mahmud, eks Sekretaris Camat Sukodono, dan Camat Taman.
Ainun Amalia (48), eks PNS Dinas P3KB Kabupaten Sidoarjo, Eks Camat Prambon, dan sekarang Camat Sukodono; Asrofi (61) eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, dan eks Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo.
Ari Novsiadi (56), PNS Sekretaris Camat Tulangan dan Eks Plt Camat Tulangan; Deni Kurniawan (38) Kasi Kecamatan Waru dan eks Ajudan Saiful Ilah; M Jtarda (59) eks Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, eks Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, sekarang Kadis Perikanan Kabupaten Sidoarjo
Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar.
Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Perkara gratisikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020.(red)