Pavingisasi Perum Bumi Intan Permai tak sesuai gambar dan RAB

SIDOARJO | Paket pekerjaan paving (pavingisasi)  Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo di kotori oleh kontraktor nakal. Diduga ada yang menyalahi gambar dan RAB. Sebab dalam pelasanaannya ada kastin yang tidak sesuai gambar dan pengerjaannya pun lamban karena hanya di kerjakan oleh 3-4 orang tukang saja. Akibatnya, aktivitas warga Perumahan Bumi Intan Permai RT 19 dan RT 20 blok S tempat dimana pavingisasi itu di kerjakan jadi terganggu.

Proyek pavingisasi dengan nilai 200 juta ini dikerjaankan oleh CV Officium Prima dengan alamat Griya Amarta Permai AT.22 Candi Sidoarjo. Namun dari pantauan newmemojatim.net di lokasi nampak adanya item pekerjaan yang sengaja dihilangkan untuk menambah keuntungan pribadi.

Ini seperti tidak adanya papan nama proyek  yang di pasang. Ini tentu melanggar  Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu Alat Pelindung Diri (APD) juga tidak di pakai sama tukang. Yang lain,  kanstinanya juga tidak sesui dengan gambar, dan bawah kastin tidak ada spesifikasi. Padahal, ini anggaran negara yang seharusnya dikerjakan sesuai gambar dan RAB.

Terkait item yang tidak di kerjakan ini seharusnya konsultan pengawas yang di bayar oleh uang negara harus menegur kontraktor supaya sesuai gambar dan RAB.

Sayangnya, Aris selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK)  belum bisa berkomentar terkait paket pavingisasi di Perum Bumi Intan Permai ini. (tim/besambung)

Baca Juga  Sadar Setelah 20 Tahun ternyata yang dikasih makan sama dengan binatang buas