SURABAYA |U (46) dan AM (35) dua pengedar narkotika jenis sabu asal Jl. Ujung Kec. Semampir Surabaya dibekuk Reskrim Polsek Tandes di Jl. Raya Endosono, Semampir Surabaya. Dari keduanya, diamankan barang bukti, 1 klip besar narkotika jenis sabu-sabu seberat + 5,45 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, sepeda motor No Pol: L-5224-SJ dan HP. Sementara penyuplai sabu yang di ketahui sepasang suami-istri (pasutri) masih dalam pengejaran kepolisian.
Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat Musa menjelaskan, tersangka AM ini menemani U dalam membeli narkoba sabu. Dia merndapatkan imbalan Rp 100.000 dan mendapat jatah sebagian kecil untuk dikonsumsi.
“Kedua tersangka bersama barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Tandes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Zulkipli, Sabtu (9/9/2023).
Kapolsek Tandes menambahkan, awalnya Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari warga adanya lokasi dan orang kerap kali melakukan transaksi membawa narkotika.
Dengan adanya informasi tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan informasi hingga mendapatkan titik terang ada pelaku yang membawa sabu.
Dari hasil pulbaket tersebut, Tim melaksanakan pemantauan (undercover) diloaksi hingga berhasil diamankan laki-laki berinisial U dan AM yang sedang mengendarai sepeda motor.
Dalam penggeledahan badan, pakaian tersangka U didapatkan serbuk kristal putih (sabu) yang terbungkus plastik warna hitam dalam gengaman tangan kanannya.
“Tersangka U mengaku bahwa barang tersebut didapat dengan membeli seharga Rp. 4.250.000 dari tersangka D dan istrinya yang dikenal dengan panggilan M,” imbuh kapolsek.
Saat ini, untuk tersangka D bersama istrinya M, masih dalam proses pencarian dan dinyatakan DPO. Kedua pelaku akan dijerat denganvPasal 114 ayat (2), Jo 132 Sub 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara hingga 20 tahun.(kus)