Selamatkan 750 Generasi Muda Polresta Malang Kota tangkap 26 Tersangka

MALANG KOTA| Polresta Malang Kota terus berusaha menekan peredaran narkoba di Kota Malang. Melalui Operasi Tumpas Semeru 2023, pihaknya berhasil menangkap 26 tersangka yang melakukan pengedaran hingga penyalahgunaan narkoba. Ke 26 tersangka tersebut ditangkap selama kegiatan Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung sejak 16 s/d 25 Agustus 2023.

Dari 26 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya merupakan target operasi (TO) dari Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

“Total dari 26 tersangka ini, 3 TO dan sisanya non TO. 24 orang pria dan 2 orang wanita,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto,
Rabu (6/9/2023).

Adapun penangkapan juga dilakukan oleh jajaran Polsek, yakni 2 kasus 3 tersangka oleh Polsek Klojen, 2 kasus 2 tersangka oleh Polsek Lowokwaru dan 1 kasus 1 tersangka oleh Polsek Kedungkandang.

Lalu, untuk 18 kasus dengan 20 tersangka, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 109,67 gram dan ganja seberat 523,7 gram.

“Barang bukti ini kita dapatkan dari 4 orang pengedar, 7 orang kurir dan 15 penyalahguna narkoba,” ungkapnya.

Atas dasar perbuatannya, puluhan tersangka narkoba tersebut dijerat dengan pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.

Dari hasil penangkapan tersebut, pria yang akrab disapa BuHer ini mengklaim telah menyelamatkan 750 generasi muda dari penyalahgunaan narkoba yang bisa merusak generasi bangsa.

“Kalau kita lihat dari hasil barang bukti yang diamankan, ini sedikitnya bisa menyelamatkan 750 jiwa generasi muda maupun masyarakat Kota Malang,” tandasnya. (redaksi)

Baca Juga  Ketua Sementara DPRD Sidoarjo Koordinasi dengan Parpol untuk Bentuk Fraksi, AKD dan Tatib