SURABAYA | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak mengamankan total barang bukti sebanyak 35,43 gram sabu selama 12 hari gelar Operasi Tumpas Narkoba. Operasi ini di gelar selama 14 s/d 25 Agustus 2023. Selama itu Satnarkoba Polres Tanjung Perak bersama Polsek jajarannya mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 orang tersangka, dua diantaranya seorang perempuan.
Ini dikatakan AKP Yunizar Maulana Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Selain sabu, lanjut AKP Yunizar Maulana, dalam operasi tersebut Polisi juga menggagalkan peredaran pil dobel LL sebanyak 6,516 butir.
“Kami mengamankan 19 tersangka. Dengan barang bukti 35,43 gram sabu, dan 6,516 pil double LL” ujar AKP Yunizar, Jum’at (1/9/2023).
Dari 16 tersangka yang diamankan itu, sambung AKP Yunizar lagi, mereka umumnya adalah para pengedar.
“Para tersangka ini mayoritas adalah pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri,” jelasnya.
Kini tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi juga sedang mendalami pemasok barang haram tersebut. Sementara para tersangka terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara untuk peredaran pil koplo dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.
“Satnarkoba Polres Tanjung Perak bersama jajarannya akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk deklarasi kampung bersih Narkoba,” pungkasnya.(red)