Di Hantam Eksavator Pekerja Tambang Pasir Ilegal tewas, keluarga korban sesali santunan

BLITAR| AH (39) pekerja tambang pasir ilegal tewas di hantam eksavator. Indiden ini terjadi di desa Kedawung kecamatan Nglegok kabupten Bitar, Senen Siang jam 13.00 wib. Menurut Suparman saksi mata, pekerja aktif tersebut terluka berat terkena hantaman keras garpu banket mesin berat exavator pc 75. Akibatnya AH tak tertolong saat dilarikan ke RS Budi Rahayu Kota Blitar..

Anehnya,  meski sempat di datangi kepolisian, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak terdapat penanganan seperti Police line dan eksavator sebagai barang bukti uga tidak terihat, bahkan driver eksavator pun juga tidak nampak.  Padahal, karena aktivitas kelalaian apalagi ilegal yang sudah menelan korban menghilangkan nyawa bila mengacu pasal 359 terancam pidana
Paling lama 5 tahun.

Ironisnya, dari keterangan yang di dapat newmemojatim.net santunan tidak diberikan tunai kepada pihak istri.  Padahal sejumlah 60 juta sudah tersepakati dalam ruangan dan disaksikan oleh kades wilayah tersebut. Tapi kenyataanya CV BAS (Berkah Alam Sidodadi) perusahaan penanggung jawab secara bertahap hanya bisa mengangsur, 6 juta saat di rumah sakit, 3 juta untuk acara selamatan sisa lainya masih belum diketahui,

Istri korban yang kecewa atas kematian suaminya sebagai tulangpungung  berharap pemrosesan di tindak lanjut oleh pihak penegak hukum.

“Saya harap apa yang menjadi hak pekerja terpenuhi dan CV BAS bertanggung jawab penuh atas insiden meninggalnya Suami saya,” ucapnya. (junn)

Baca Juga  Lapor Java Corruption Watch.Kakek Djuwari Berjuangan Untuk Mendapatkan Asetnya